Buang air dalam terminoligi fiqih sering disebut dengan Qadhil Hajat.
Yaitu perasaan mendesak untuk buang hajat. Baik hajat air kecil maupun
hajat air besar. Pada dasarnya ada beberapa tatakrama yang harus ditaati
bagi mereka yang hendak buang air.
Pertama, dianjurkan mendahulukan kaki kiri ketika memasuki
tempat buang air. Hal ini berlawanan dengan adab memasuki ruangan yang
dimuliakan seperti rumah, mushalla, masjid dan lain sebagainya yang
mengharuskan melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu.
Kedua, ketika memasuki ruang buang air sunah membaca:
بسم الله اللهم انى اعوذ بك من الخبث والخبائث
Bismillahi allahumma inni a’udzubika minal khubutsi wal khabaits
Dengan nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepada Mu dari godaan syaitan laki-laki dan perempuan.
Doa ini sangat penting mengingat tempat buang air yang identik dengan ruang kotor sebagai ruang berdiamnya para syaitan.
Ketiga, hendaklah berdo’a setelah membuang air sebagaimana doa yang diajakan oleh rasulullah saw:
غفرانك الحمد لله الذى أذهب عنى الأذى وعافانى
Ghufranaka alhamdulillahilladzi adzhaba anil adza wa ‘afani
Ya Allah aku mohon ampunan-Mu segala puji bagi Allah yang telah
menghilangkan rasa sakit dariku dan yang telah memberikan kesehatan
Keempat, hendaklah ketika memasuki tempat buang air memakai
alas kaki dan tutup kepala. Demikian anjuran fiqih mengenai tatakrama
buang air.
Adapun larangan yang harus benar-benar dihindarkan dalam buang air ada enam hal.
Pertama, janganlah membelakangi atau menghadap ke arab
kiblat. Kecuali terdapat tabir pemisah seperti tembok atau memang ada
ruangan khusus untuk buang air. Maka bebas saja membuat toilet, WC dan
kamar mandi ke arah yang disukai, asalkan tertutup.
Kedua, jangan melakukannya di air yang diam atau berhenti dan tidak mengalir.
Ketiga, jangan kencing atau berak di bawah pohon yang berbuah. Baik ketika musim berbuah atau sedang tidak berbuah.
Keempat, jangan melakukannya di jalan yang biasa dilalui manusia, di tempat berteduh dan juga di dalam lubang bumi yang bundar.
Kelima, jangan berbicara ataupun bercakap ketika sedang buang air. Kecuali dalam keadaan darurat.
Keenam, Jangan menghadap atau membelakangi matahari dan
bulan ketika terbit atau terbenam dan terakhir, Jangan membawa sesuatu
yang dimuliakan yaitu sesuatu yang bertuliska nama Allah swt. Demikian
keterangan dalam Fathul Qarib al-Mujib dan Muraqil Ubudiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar