PERTANYAAN :
Ketika khotib sedang berkhutbah jum'at, di tengah tengah khutbahnya dia
buang angin ( kentut ) ,, karna malu untuk mengakui, dirinya tetap
melanjutkan khutbahnya, hingga selesai. Pertanyaan nya : Bagaimana hukum
khutbahnya khotib tersebut,, batal atau tidak ?? dan jika batal apakah
harus mengulangi khutbah lagi ??
JAWABAN :
Batal dan wajib mengulangi khutbah lagi.
Hasyiyah Asysyarqowi 1:564
وهو متطهر من الحدث والخبث مستتر قائم فيهما عند القدرة الخ
قوله ( من الحدث ) اى الأصغر والأكبر ، فلو حدث في اثناء الخطبة استأنفها ،
Dan dia ( khotib ) harus suci dari hadast & najis, menutupi aurat,
berdiri di dalam ke 2 khotbah ketika mampu yg di maksud perkata'an kiyai
mushonnif ( dari hadast ) yaitu harus suci dari hadast kecil &
hadast besar .& jika hadast di pertengahan Khutbah maka harus di
mulai lagi khutbahnya.
Wallohu a'lam bis showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar