Terima kasih atas kunjungan anda !!!! KAMI SIAP MENYAMPAIKAN AMANAH ANDA KEPADA YANG BERHAK
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Juni 2014

KHOTIB KENTUT DI SAAT KHUTBAH

PERTANYAAN :
Ketika khotib sedang berkhutbah jum'at, di tengah tengah khutbahnya dia buang angin ( kentut ) ,, karna malu untuk mengakui, dirinya tetap melanjutkan khutbahnya, hingga selesai. Pertanyaan nya : Bagaimana hukum khutbahnya khotib tersebut,, batal atau tidak ?? dan jika batal apakah harus mengulangi khutbah lagi ??
JAWABAN :
Batal dan wajib mengulangi khutbah lagi.
Hasyiyah Asysyarqowi 1:564
وهو متطهر من الحدث والخبث مستتر قائم فيهما عند القدرة الخ 
قوله ( من الحدث ) اى الأصغر والأكبر ، فلو حدث في اثناء الخطبة استأنفها ، 
Dan dia ( khotib ) harus suci dari hadast & najis, menutupi aurat, berdiri di dalam ke 2 khotbah ketika mampu yg di maksud perkata'an kiyai mushonnif ( dari hadast ) yaitu harus suci dari hadast kecil & hadast besar .& jika hadast di pertengahan Khutbah maka harus di mulai lagi khutbahnya. 
Wallohu a'lam bis showab.

Selasa, 18 Maret 2014

Bagaimana Kalau Lupa Semalam Mimpi Basah ? : Bahtsul Masail

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ada yang ingin saya tanyakan pak ustadz. Apabila seorang lelaki yang sudah baligh pada malam harinya mengalami mimpi basah ketika tidur, namun ketika bangun pagi dia tidak tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah, dan dia langsung saja mengambil wudlu untuk melaksanakan shalat subuh. Kemudian ketika siang hari dia baru tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah karena ada bekas di celana atau sarungnya, apakah shalat subuhnya sah atau perlu diqadha? Dan jika harus diqadha, kapan waktunya? Demikian pertanyaan saya.

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kholil Lurrohman Blora, Jawa Tengah



Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullah wa barakatuh.

Sdr Kholil yang terhormat,

Kasus yang anda sampaikan ini sering terjadi dan dialami oleh masyarakat, mengingat mimpi basah merupakan salah satu tanda akil baligh seseorang. Dengan status akil baligh, ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat syar’i akan berlaku pada dirinya termasuk dalam hal ini adalah kewajiban shalat fardlu (lima waktu).

Diantara syarat-syarat shalat adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqih, dengan demikian shalat yang dilakukan dalam keadaan belum/tidak suci dari hadas kecil maupun besar hukumnya tidak sah. Adapun mengenai qadha shalat subuh sebagaimana pertanyaan saudara maka secara otomatis diharuskan, mengingat adanya syarat shalat yang belum terpenuhi meskipun si pelaku baru mengetahuinya setelah menjalankan shalat. Hal ini tentunya sebagai bentuk kehati-hatian dari kita. Adapun rujukan yang kami gunakan mengacu pada kitab Bughyah al-Mustarsyidin bab syarat-syarat shalat. Dalam kitab tersebut dinyatakan:

صلى صلاة وأخل ببعض أركانها أو شروطها ثم علم الفساد لزمه قضاؤه

Artinya: seseorang telah melakukan shalat dan terdapat rukun-rukun atau sayarat-syarat yang tidak terpenuhi kemudian ia mengetahuinya, maka ia harus mengqadhanya.

Adapun mengenai waktu qadhanya dianjurkan sesegera mungkin setelah mengetahui bahwa shalat yang dilakukan tidak terpenuhi salah satu syarat atau rukunnya, terntunya setelah kita mandi besar, karena menunda-nunda perbuatan baik akan mengurangi keberkahan waktu yang telah diberikan oleh Allah kepada kita.

Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang peduli dan memelihara shalat kita dengan memenuhi syarat-syarat maupun rukun-rukun yang terdapat didalamnya. Aamiin.

Ustadz Maftuhan

Selasa, 24 September 2013

Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang. Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)
Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”  (Al-Baqarah [2]: 286).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya. Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.

Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab. 
 
(Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H)