Terima kasih atas kunjungan anda !!!! KAMI SIAP MENYAMPAIKAN AMANAH ANDA KEPADA YANG BERHAK

Kamis, 21 Juli 2016

Hukum Oral Seks di Bagian Kewanitaan


Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kami pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang menganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri? Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.


نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين


Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.


إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)


Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.


يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا 


Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.


وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ


Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.


وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ


Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya isteri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb

Selasa, 05 Juli 2016

Fungsi, Tujuan dan Hakikat Zakat

Fungsi dan Hakikat Zakat
Yang dimaksud dengan zakat di sini bukanlah zakat fitrah yang berhubungan dengan ibadah puasa Ramdhan. Tetapi zakat kekayaan (zakat mal) yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki jenis kekayaan tertentu dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu pembahasan zakat kekayaan ini tidak harus dibarengkan dengan pembahasan ibadah puasa, karena kewajiban membayar dan menunaikannya tidak selalu pada bulan Ramadhan. <>Namun demikian tidak ada salahnya bulan Ramadhan ini digunakan sebagai ruang untuk mengingatkan kembali kewajiban zakat atas orang muslim berikut fungsi dan hikmahnya.
Zakat adalah satu dari rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa dan haji. Sebagaimana asal kata rukundari bahasa Arab ar-ruknu yang bermakna sudut. Rukun atau sudut adalah ruang pertemuan antara satu sisi dengan sisi lainnya, di dalam sudut ini terdapat rangka yang berfungsi sebagai perekat sehingga satu bangunan bisa berdiri dengan kokoh. Demikian lah fungsi rukun Islam yang empat, syahadat, puasa, haji dan zakat. Adapun shalat merupakan satu tonggak kokoh di tengah yang menghubungkan keempat sudut tersebut, yang dalam bahasa jawa disebut juga sebagai soko guru. Inilah yang dimaksud dengan kalimatAs-sholatu imaduddin. Bahwa shalat merupakan tiang utamanya agama Islam.
Ibarat sebuah bangunan yang memerlukan empat rangka yang terletak di empat sudut dan satu soko guru, demikian pula keberadaan agama Islam dengan kelima rukun Islamnya, yang mana  zakat berlaku sebagai salah satu sudutnya. Demikianlah pentingnya zakat dalam agama Islam sehingga Allah swt mewajibkannya dalam surat Al-Bayyinah ayat 5:
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra.
Bahwasannya Rasulullah saw. mengutus Muadz ra. ke negeri Yaman maka beliau berpesan “serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Allah dan aku (Muhammad) adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu terhadap seruan itu, maka berilah pelajaran mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam, jika mereka mentaati seruanmu itu maka berilah pelajaran kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka untuk orang-orng fakir. 
Secara bahasa arti zakat adalah bertambah. Adapun secara syara’ adalah harta tertentu yang diambil untuk diberikan kepada golongan tertentu, yaitu ashnaf tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat).
Kedelapan golongan tersebut telah diterangkan dalam surat at-Taubah ayat 60:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 
 Adapun keterangan tentang kedelapan golongan itu adalah sebagai berikut.
  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. rang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Demikianlah menjadi sangat mafhum jika zakat menjadi salah satu hal tepenting yang menyokong keberadaan agama Islam. Karena zakat menjadi salah satu sistem distribusi ekonomi yang berfungsi meratakan dan menumbuhkan perekonomian umat.
Pada sisi lain zakat merupakan proses penyucian diri dari segala harta yang kotor yang merupakan hak orang lain. Apabila kotoran tersebut tidak segera dikeluarkan, niscaya akan merusak harta kekayaan yang ada. Sehingga kekayaan yang ada menjadi tidak berkah. Inilah salah satu hikmah diwajibkannya zakat  bagi orang muslim.
Oleh karena itu, tidak tepat jika seseorang yang membayar zakat dianggap sebagai dermawan, karena zakat itu merupakan kewajiban. Bahkan dengan posisi demikian zakat lebih pantas dikatakan sebagai batas kekikiran seseorang, artinya seseorang itu telah terlepas dari status kikir bila telah menunaikan zakat, tetapi belum sampai pada taraf dermawan. Karena dia baru membayar apa yang diwajibkan saja.
Adapun syarat wajibnya zakat yang harus dipenuhi oleh mereka yang terkena hukum wajib membayar zakat adalah, 1) orang Islam, 2) orang merdeka, 3) milik sempurna, 4) sampai satu nisab, 5) sampai haul (satu tahun).
Demikian sedikit keterangan untuk mengingatkan kembali kewajiban zakat kepada umat mslim. Keterangan lebih lanjut mengenai tatacara, besaran dan syarat zakat kekayaan dapat dilihat dalam situs www.laziznu.or.id

Senin, 04 Juli 2016

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah


Berbeda dengan zikir yang bisa dilakukan kapan saja, zakat Fitrah memiliki waktu-waktunya sendiri. Artinya, zikir tanpa mengenal waktu tetap dinilai ibadah zikir. Sementara zakat Fitrah yang dikeluarkan semaunya, berdampak pada penilaian sah atau tidaknya zakat Fitrah tersebut. Kalau pun digeser maju ataupun mundur, ada batasannya.
<>
Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser. Kelonggaran ini patut disyukuri. Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء 

“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha. Wallahu A’lam.

Jumat, 01 Juli 2016

Inilah Ciri Puasa Orang Khawash Menurut Imam Al-Ghazali


Standar minimal puasa adalah menahan diri dari kehendak syahwat perut dan kelamin. Puasanya sah meskipun pada praktinya segenap panca indranya menginjak nilai-nilai ibadah puasa itu sendiri. Pada standar ini, orang yang berpuasa hanya menggugurkan kewajiban puasanya tanpa memperoleh ganjaran di luar itu.

Di atas itu kualitas terendah puasa ada juga orang yang berpuasa dengan penuh kehati-hatian. Perut dan kelaminnya berpuasa. Tetapi mereka juga mengajak puasa panca indranya dari perbuatan maksiat seperti menyakiti orang lain dan larangan lainnya.

Demikian keterangan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Maraqil Ubudiyah halaman 59 yang mengomentari karya Imam Al-Ghazali Bidayatul Hidayah.


ولا تظن أيها المكلف إذا صمت أن الصوم هو كف البطن والفرج عن قضاء الشهوة وهو ترك الطعام والشراب والوقاع فقط فقد قال صلى الله عليه وسلم كم من صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش أي بسبب عدم كف الجوارح عن المكاره وقال صلى الله عليه وسلم من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه أي في صيامه. بل تمام الصوم بكف الجوارح كلها من السمع والبصر واللسان واليد والرجل وغيرهما عما يكرهه الله تعالى من الآثام وذلك صوم الصالحين المسمى صوم الخصوص فيكون تمام الصيام بخمسة أمور الأول

Artinya, “Hai muslim, kalau kau berpuasa jangan mengira puasa hanya menahan perut dan kelamin dari kehendak syahwatnya, yakni tidak makan, minum, dan jimak semata.

Rasulullah SAW bersabda, ‘Betapa banyak orang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun dari puasanya selain lapar dan haus.’ Hal ini terjadi karena mereka tidak menahan anggota tubuhnya dari hal-hal yang makruh. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mengamalkan kedustaan, maka Allah SWT tidak memerlukan pengorbanan puasanya.’

Karenanya kesempurnaan puasa itu dapat terwujud dengan menahan segala anggota tubuh seperti pendengaran, penglihatan, ucapan, perbuatan tangan dan kaki, dan anggota tubuh lainnya dari segala dosa yang dibenci Allah SWT.

Inilah karakter puasa orang-orang saleh yang dikenal dengan sebutan ‘puasa khusus’. Bagi mereka, kesempurnaan puasa dapat diraih dengan menahan lima anggota tubuh tersebut dari dosa yang dimakruh.”

Bahkan orang-orang saleh ini mengisi waktu-waktu puasanya dengan aktivitas positif. Wallahu a’lam